MEDAN, NAWAWINEWS.SITE – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 2 Juni 2026. Massa aksi membawa tuntutan krusial mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H., untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu berinisial AJP.
AJP diduga kuat terlibat dalam berbagai praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan demi memonopoli proyek-proyek pembangunan di sektor pendidikan, khususnya proyek ruang guru. Tidak hanya itu, anggaran untuk program Bimbingan Teknis (Bimtek) guru dan kepala sekolah juga diendus telah di-mark up secara terstruktur.
Lebih jauh, oknum Kadisdik tersebut disinyalir berani meminta jatah kepada sejumlah pihak rekanan pengelola APBD 2025. Di tengah pusaran kasus ini, AJP bahkan sempat melontarkan kalimat bersayap dengan dalih “ibu yang meminta”.
“Apakah ‘ibu’ tersebut maksudnya Ibu Bupati atau ibu siapa? Ini kan menimbulkan perpecahan. Bupati Labuhanbatu tidak boleh diam saja, harus ada klarifikasi yang jelas di hadapan publik,” tegas Mustofa Ahmad Sihombing, Koordinator Aksi AMPK SU, saat memimpin jalannya demonstrasi.
Bobrok Birokrasi: Tarif Kursi Kepsek Dibanderol Berdasarkan Jumlah Siswa
Dugaan abuse of power di tubuh Dinas Pendidikan Labuhanbatu ternyata kian menggila. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korbannya serta pengakuan beberapa pejabat internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terungkap adanya indikasi kuat praktik transaksional atau jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Labuhanbatu.
Modus yang digunakan tergolong rapi namun mencederai integritas pendidikan. Untuk diloloskan menjadi Kepsek, tarif yang dipatok dihitung secara matematis berdasarkan jumlah siswa dan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Biasanya, tarif pelicin dipatok senilai Rp150.000 per siswa. Sebagai ilustrasi, jika sekolah yang diincar memiliki jumlah total 300 siswa, maka oknum calon Kepsek diwajibkan menyetor uang pelicin hingga menembus angka Rp45 juta demi memuluskan SK jabatan.
Mahasiswa memastikan gerakan moral ini tidak akan mengendur hingga seluruh aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini diseret ke ranah hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera bersikap responsif.
“Apabila tidak ada tanggapan jelas dari pihak kejaksaan ataupun APH, maka kami akan terus mengawal kasus ini hingga melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam waktu dekat ini. Kami siap menggelar aksi berjilid-jilid sampai kasus ini tuntas,” pungkas Mustofa Ahmad Sihombing.
Pusaran kasus yang mendera Dinas Pendidikan Labuhanbatu ini menjadi sinyal merah runtuhnya moralitas tata kelola pemerintahan daerah.
Sektor pendidikan yang seharusnya bersih dari kepentingan transaksional justru dijadikan ladang basah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok. Ketika anggaran Bimtek guru dimanipulasi dan mutu bangunan ruang guru dikurangi demi memberi “jatah” preman, maka hak para siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak telah dirampok secara sistematis.
Di sisi lain, praktik jual beli jabatan Kepsek dengan formula tarif per kepala siswa merupakan preseden buruk yang merusak mentalitas tenaga pendidik. Kepala sekolah yang lahir dari sistem upeti tidak akan fokus pada peningkatan mutu kurikulum, melainkan pada bagaimana mengembalikan modal investasi politiknya.
Penegakan hukum yang tegas dari Kejatisu di bawah komando Muhibuddin serta transparansi penuh dari Pemkab Labuhanbatu sangat mendesak dilakukan guna memutus mata rantai korupsi struktural ini.

