Close Menu
Nawawi News SiteNawawi News Site
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Breaking News
    • Headline
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Ragam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gaya Cerdas Senator KH. Muhammad Nuh: Bedah Tata Negara di Stadium General UIN Sumut

May 13, 2026

Pelajaran dari Resolusi Jihad: Muhammad Nuh Ajak Umat Islam Proaktif Sikapi Dinamika Politik

November 1, 2025

STOP ‘Budaya Trabas’ Finansial! Pelajaran Berharga dari Senator M. Nuh untuk Mahasiswa Sumatera Utara

October 27, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Nawawi News SiteNawawi News Site
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional

    Pesta Rakyat 2025: BULOG Unjuk Gigi, Pangan Nasional Makin Kuat!

    August 24, 2025

    Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    January 24, 2025

    Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

    January 24, 2025

    Menteri Nusron Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

    January 24, 2025

    Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

    January 24, 2025
  • Breaking News
    1. Headline
    2. View All

    Rianto SH MH Terpilih Aklamasi, Pimpin JMSI Sumut 2025–2030

    October 2, 2025

    Muhammad Nuh Ungkap Strategi di Balik Keberhasilan Geopark Kaldera Toba Raih Kembali ‘Green Card’ UNESCO

    September 13, 2025

    Mata Uang BRICS Unjuk Gigi! Desainnya Unik, Simbol Perlawanan ke Dolar AS?

    August 23, 2025

    Bendera untuk Rakyat, Kader Muda Persis Sumut Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan

    August 15, 2025

    Rianto SH MH Terpilih Aklamasi, Pimpin JMSI Sumut 2025–2030

    October 2, 2025

    Muhammad Nuh Ungkap Strategi di Balik Keberhasilan Geopark Kaldera Toba Raih Kembali ‘Green Card’ UNESCO

    September 13, 2025

    Mata Uang BRICS Unjuk Gigi! Desainnya Unik, Simbol Perlawanan ke Dolar AS?

    August 23, 2025

    KAI Dihantui Utang Whoosh ke China, Cicilan Bunga Rp2 Triliun Tiap Tahun!

    August 23, 2025
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Ragam
Nawawi News SiteNawawi News Site
Home » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  4. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  5. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  6. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. (a) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; (b) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  7. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  8. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  9. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
Top Posts

Rianto SH MH Terpilih Aklamasi, Pimpin JMSI Sumut 2025–2030

October 2, 20255 Views

STOP ‘Budaya Trabas’ Finansial! Pelajaran Berharga dari Senator M. Nuh untuk Mahasiswa Sumatera Utara

October 27, 20254 Views

Pelajaran dari Resolusi Jihad: Muhammad Nuh Ajak Umat Islam Proaktif Sikapi Dinamika Politik

November 1, 20253 Views

Momen Dua Tahun Thufanul Aqsa: Rakyat Sumut Bersatu Suarakan Kemanusiaan, Tolak Pembunuhan Massal di Gaza

October 20, 20252 Views
Don't Miss

Gaya Cerdas Senator KH. Muhammad Nuh: Bedah Tata Negara di Stadium General UIN Sumut

By SyahtoMay 13, 2026

Nawawinews.site | Medan – Menjalani peran sebagai wakil daerah bukan sekadar urusan birokrasi, tapi soal…

Pelajaran dari Resolusi Jihad: Muhammad Nuh Ajak Umat Islam Proaktif Sikapi Dinamika Politik

November 1, 2025

STOP ‘Budaya Trabas’ Finansial! Pelajaran Berharga dari Senator M. Nuh untuk Mahasiswa Sumatera Utara

October 27, 2025

Momen Dua Tahun Thufanul Aqsa: Rakyat Sumut Bersatu Suarakan Kemanusiaan, Tolak Pembunuhan Massal di Gaza

October 20, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

NAWAWI NEWS SITE adalah mitra informasi terpercaya Anda yang hadir untuk memberikan berita terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang adalah hak setiap individu, dan kami berkomitmen untuk menjadi sumber referensi yang dapat diandalkan di tengah derasnya arus informasi digital.

Email Us: info@nawawinews.site
Contact: +62 85362075040

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest TikTok Telegram
Our Picks
More

Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

February 20, 2018

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

March 13, 2023

Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

March 14, 2023
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Dribbble
  • Homepage
  • About Us
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Nawawi News Site by Nawawi News.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.